Polresta Mojokerto Kembali Tindak Pelanggar Prokes yang Membandel

    Polresta Mojokerto Kembali Tindak Pelanggar Prokes yang Membandel

    KOTA MOJOKERTO – Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polsek Prajurit Kulon bersama Tiga Pilar Serta Puskesmas Magersari melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan swab antigen Secara Acak Di Tempat yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Prajurit Kulon Polresta Mojokerto, Senin (14/03/2022).

    Kapolsek Prajurit Kulon Kompol M. Sulkhan SH Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) dan Kegiatan penegakan disiplin Prokes kepada Warga untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

    “Dalam Operasi Yustisi Kali Ini Petugas Melakukan Swab Antigen Kepada Pengunjung Cafe Yang Berada Diwilayah Hukum Polsek Prajurit Kulon, Polresta Mojokerto, Total 6 Sampel Swab Antigen Dengan Hasil Negatif”. Tambah Kapolsek

    Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukannya.

    “Polri Menghimbau Agar Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan 5M Dan Melaksanakan Vaksinasi Dan Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, ” pungkas Sulkhan. (MK/Jon)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Sambang Desa, Iptu MK Umam Dapati...

    Artikel Berikutnya

    Polri Peduli, Mbah Karmaen Penderita Stroke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Dukung Fasilitas Kesejahteraan Prajurit, Kasad Resmikan Mess Pati Wahidin dan Mess Tower F Pejambon

    Ikuti Kami